Inventarisasi Potensi OVOB, Kemenkumham Kalsel Laksanakan Diseminasi di Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin

Banjarmasin, KI_Info – Sejak ditetapkannya tahun 2023 sebagai tahun tematik Merek oleh Kemenkumham RI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan telah melakukan beberapa kegiatan untuk mendukung hal tersebut. Terbaru, Kemenkumham Kalsel melalui Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mendorong pembentukan One Village One Brand (OVOB) di Kampung Ketupat Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada hari Selasa (19/09).

Bertempat di Mesjid Jami Al-Misbah, Kanwil Kemenkumham Kalsel yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Eka Shanty Maulina beserta jajaran Subbid Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan diseminasi terkait One Village One Brand (OVOB) di Kampung Ketupat. Rombongan didampingi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin diwakili Lurah Sungai Baru, Zelia Hadist beserta jajaran perangkat Kelurahan dan Pokdarwis Kampung Ketupat.

Riswandi menjelaskan jika program One Village One Brand bertujuan agar wilayah-wilayah di Indonesia dapat mengembangkan strategi branding untuk produk lokal. Selain itu juga dapat memberikan peluang kerja sama, menguatkan nilai ekonomis produk, dan meningkatkan nama Kelurahan/Desa serta dapat menjadi alat pembangunan daerah di Kota Banjarmasin.

“OVOB dapat mendorong ekonomi daerah berbasis Kekayaan Intelektual (KI) di setiap Desa/Kelurahan dengan memiliki satu merek secara kolektif yang dimiliki oleh komunitas yang bergerak di satu bidang tertentu pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM),” ujarnya.

“Kampung Ketupat Sungai Baru ini berpotensi untuk dibentuk menjadi OVOB. Karena seperti yang kita tahu bahwa Kampung ini adalah sebuah kelurahan yang di salah satu tempatnya, ada kawasan yang warganya berprofesi sebagai pengolah dan/atau penjual ketupat,” sambungnya.

Lurah Sungai Baru, Zelia Hadist menyambut baik serta mendukung program yang akan dilaksanakan oleh Kemenkumham Kalsel, terlebih untuk mendukung pertumbuhan perekonomian suatu kawasan yang ada di Kelurahan Sungai Baru.

“Kami siap mendukung dan memfasilitasi pembentukan One Village One Brand (OVOB) di Kampung Ketupat Kelurahan Sungai Baru, terlebih dapat melindungi para pelaku usaha dari pelanggaran Kekayaan Intelektual,” pungkasnya.

Selain itu, dalam diseminasi juga disepakati nama merek yang akan digunakan secara kolektif oleh pengolah dan/atau penjual ketupat serta telah mendapatkan kesepakatan dari para anggota Pokdarwis Kampung Ketupat.

Pos terkait