Keluarga Korban Pembunuhan di Bolalele Sidrap Minta Menghukum Berat Pelaku

SIDRAP – Setelah pelaku pembunuhan yang terjadi di Kampung Bolalele, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap beberapa waktu lalu ditangkap oleh satreskrim Polres Sidrap, Namun Pihak keluarga korban masih menyisakan kesedihan mendalam.

Bahkan salah satu anak korban Laogeng (40) yang juga merupakan anak korban usai berkunjung di Mapolres Sidrap agar pelaku di beri hukuman yang berat.

Didampingi kuasa hukumnya, Ridwan SH bersama keluarganya Landa saat menggelar jumpa pers di Kantor Redaksi tabloid Tipikornews, Laogeng meminta aparat agar pelaku inisial LA Bin HN (62) di hukum yang seberat beratnya sesuai perbuatan pelaku.

Alasanya, Laogeng menduga terduga pelaku sudah merencanakan pembunuhan dan dikuatkan dengan keterangan saksi saksi yg sudah memberikan keterangan di penyidik.

Meski korban sempat di rawat di Rumah Sakit Nenemallomo Sidrap, namun berselang beberapa hari kemudian korban meninggal karena luka yang dideritanya.

“Kasus Ini kami serahkan penuh dan berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sidrap agar segera merilis kasus pembunuhan orang tua kami,” harap Laogeng.

Sementara Kasar Reskrim polres Sidrap AKP Muhalis mengaku bahwa terduga pelaku saat ini sudah mendekam di Jeruji besi polres Sidrap guna menjalani proses hukum.

Intinya kata Muhalis pelaku pastinya akan dijerat sesuai perbuatan pelaku.

Lanjut Muhalis menjelaskan awal kejadian Di hari Jumat tanggal 03 November 2023, sekitar jam 09.00 wita. Terduga Pelaku LA mencangkul gundukan tanah masuk lorong rumah pas disamping/sebelah timur rumah korban Ladaga, yang sebelumnya ada perbaikan jalan oleh pemerintah.

Namun korban yang saat itu sedang duduk di balai rumahnya menegur pelaku, agar tidak perlu memperbaiki tanah dekat rumahnya.

Pelaku yang tidak terima ditegur akhirnya terjadi adu mulut antara pelaku dengan korban yang dimana sebelumnya pelaku dan korban sudah berselisih paham sebelumnya.

Kemudian korban langsung mengambil balok kayu panjang 1,5 meter yang ada dibawah balai – balai kemudian korban berjalan kearah tersangka LA yang saat itu sedang memegang cangkul sehingga keduanya hanya diantarai oleh pagar bambu.

Sambung Kasat Reskrim Polres Sidrap, salah satu tetangga Korban dan pelaku (saksi) Inisial. RA, EI dan MI datang ketempat kejadian dan meminta agar keduanya tidak berkelahi.

Namun keduanya mereka malah beradu menggunakan masing-masing alat. Korban di hantam bagian kepala menggunakan mata cangkul yang membuat korban jatuh tersungkur danbtak sadarkan diri.

Sementara pelaku yang melihat korban tersungkur masih menghantamnya lagi bagian kepala korban.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bengkak dan robek pada bagian kepala, jempol jari tangan hampir putus dan nampak hematon pada mata kiri yang membuat korban tidak dapat bertahan hidup.

Pos terkait